headline photo

Kriminal " Perkosa anak kandungnya yang masih 18 tahun, Srd dibekuk polisi"

Wednesday, 24 April 2013

 Perkosa anak kandungnya yang masih 18 tahun, Srd dibekuk polisi


Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang bapak yang diduga memerkosa anak kandungnya sendiri di wilayah hukum setempat. Pelaku berinisial Srd (50), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, sedangkan korban anak kandungnya sendiri adalah AM (18) yang baru saja lulus sekolah.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya sendiri, kemarin. Awalnya, pelaku sempat membantah telah memerkosa anaknya. Namun, sejumlah bukti menguatkan laporan sang korban," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Edi Susanto seperti dikutip dari Antara, Senin (22/4).

Menurut Edi, perbuatan tidak terpuji tersebut terungkap setelah AM memberanikan diri melapor ke Kantor Polsek Wonoasri dan memberi tahu ibunya, Maryati, atas perbuatan ayahnya. Polsek Wonoasri akhirnya menindaklanjuti dan melimpahkan kasus ini ke Polres Madiun.

Korban AM juga dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Madiun. Kepada petugas, AM mengaku bahwa dirinya diancam akan dibunuh jika tidak menuruti hawa nafsu bapaknya. Korban juga diancam dengan pisau dapur jika melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

AM sendiri adalah anak sulung dari tiga bersaudara. Adapun perbuatan tersebut dilakukan saat adik-adik korban tidak berada di rumah, sedangkan ibu korban, Maryati, bekerja di Surabaya sejak tujuh bulan terakhir.

Edi Susanto mengatakan bahwa penyidik sementara menjerat tersangka dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 36 juta.
"Dalam kasus ini ada unsur paksaan seksual, dan kami menjerat tersangka dengan Undang-Undang KDRT. Penyidik sementara tidak menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebab usia korban 18 tahun. Akan tetapi, akan kami pastikan lagi dengan melihat dokumen kependudukan dia," kata Edi.

Jika ternyata ditemukan bahwa usia korban kurang dari 18 tahun, tersangka juga akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, di hadapan penyidik, pelaku mengaku bahwa dirinya khilaf hingga tega berbuat tidak semestinya kepada anak kandungnya sendiri. Pelaku mengaku bernafsu saat melihat anak gadisnya.

"Saya khilaf, istri saya sudah tujuh bulan bekerja di Surabaya. Saya melakukannya hanya sekali," ujar Srd di ruang penyidik Polres Madiun.

Dalam kasus itu, selain pengakuan tersangka dan korban, serta hasil visum korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan perbuatan tersangka.

Sumber: http://www.merdeka.com/peristiwa/perkosa-anak-kandungnya-yang-masih-18-tahun-srd-dibekuk-polisi.html

Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment